Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berakhir! Ini Update Terbaru Iuran Bulanannya!

- 28 Mei 2024, 08:39 WIB
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berakhir! Ini Update Terbaru Iuran Bulanannya!.Dok iST
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berakhir! Ini Update Terbaru Iuran Bulanannya!.Dok iST /

CilacapUpdate.com - Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan oleh Presiden Jokowi telah menjadi berita terbaru yang memunculkan banyak pertanyaan.

Terobosan baru ini, yang ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menandai era Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem sebelumnya.

Menurut Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres baru ini, fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan diberlakukan secara menyeluruh pada pelayanan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2025.

Namun, rumah sakit masih memiliki opsi untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kapasitas masing-masing sebelum batas waktu tersebut, sesuai dengan Pasal 103B Ayat 2.

Kini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana nasib iuran BPJS Kesehatan pasca penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini?

Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Baca Juga: PLN Resmi Umumkan Tarif Listrik Per kWh Mulai Mei 2024: untuk Pelanggan Nonsubsidi Tetap atau Naik?

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 akan tetap diberlakukan seperti biasa hingga perubahan tersebut.

Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024, sesuai dengan arahan Presiden.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah