PLN Resmi Umumkan Tarif Listrik Per kWh Mulai Mei 2024: untuk Pelanggan Nonsubsidi Tetap atau Naik?

Cilacap Update - 27 Mei 2024, 23:14 WIB
Penulis: Siyam
Editor: Tim Cilacap Update
PLN Resmi Umumkan Tarif Listrik Per kWh Mulai Mei 2024: untuk Pelanggan Nonsubsidi Tetap atau Naik?./Dok IST
PLN Resmi Umumkan Tarif Listrik Per kWh Mulai Mei 2024: untuk Pelanggan Nonsubsidi Tetap atau Naik?./Dok IST /

CilacapUpdate.com - Resmi, berikut ini adalah Tarif Listrik PLN Per kWh sejak 1 Mei 2024 untuk semua golongan, tetap atau naik?? 

PLN telah mengumumkan tarif listrik per kWh mulai 1 Mei 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Namun, pertanyaannya adalah, apakah ada kenaikan?

Dilansir dari sumber web.pln.co.id, tarif listrik per Mei 2024 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama dengan tarif pada bulan April 2024.

Jadi, apa saja tarif listrik PLN untuk bulan Mei 2024? Ini dia rinciannya:

  1. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah, termasuk bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jadi, meskipun banyak parameter yang menunjukkan kemungkinan kenaikan, keputusan pemerintah adalah untuk menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat dengan mempertahankan tarif listrik pada level yang sama.***


Tags

Terkini