Daftar 9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan 2024: Cabut dan Scaling Termasuk?

- 28 Mei 2024, 00:05 WIB
Daftar 9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan 2024: Cabut dan Scaling Termasuk?./Dok IST
Daftar 9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan 2024: Cabut dan Scaling Termasuk?./Dok IST /

CilacapUpdate.com - Ketahui bahwa BPJS Kesehatan tak hanya menyediakan jaminan kesehatan umum, tetapi juga memberikan perlindungan yang penting untuk senyuman Anda.

Layanan perawatan gigi yang penting bisa Anda dapatkan dengan bantuan BPJS Kesehatan, mulai dari cabut gigi hingga scaling, semuanya ditanggung.

Inilah daftar 9 perawatan gigi yang dicakup oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pemeriksaan dan Konsultasi Gratis: Dapatkan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, dan pengobatan gigi tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

  2. Premedikasi untuk Mengatasi Nyeri: Jika Anda mengalami sakit gigi, BPJS Kesehatan menyediakan premadikasi, termasuk obat pereda nyeri dan antibiotik, untuk mengurangi ketidaknyamanan.

  3. Obat Pascacabut Gigi: Setelah cabut gigi, biaya obat pasca-ekstraksi ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk membantu mengurangi rasa sakit dan mempercepat pemulihan.

  4. Tumpatan Gigi: Tumpatan gigi atau tambalan gigi juga termasuk dalam jangkauan BPJS Kesehatan, sesuai dengan indikasi medis yang ada.

  5. Scaling Gigi untuk Gingivitis: Scaling gigi, prosedur membersihkan karang gigi, disediakan oleh BPJS Kesehatan jika direkomendasikan oleh dokter sesuai dengan kondisi medis.

  6. Protesa Gigi: Jika Anda membutuhkan gigi tiruan, BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan untuk memperolehnya.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah