CilacapUpdate.com - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas untuk keanggotaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
KIS digunakan sebagai tanda keanggotaan BPJS Kesehatan dan ditujukan untuk seluruh warga negara Indonesia, tidak hanya untuk masyarakat yang kurang mampu. Sejak 1 Maret 2015, KIS telah menggantikan kartu BPJS Kesehatan yang sebelumnya digunakan.
KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN
KIS PBI JKN adalah bagian dari program JKN yang dibiayai oleh pemerintah. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan pemerintah untuk membayar iuran JKN-KIS.
Untuk memperoleh KIS PBI, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
KIS PBI JKN memberikan akses kesehatan yang lebih luas dan murah dibandingkan dengan BPJS Kesehatan biasa.
Penggunaan KIS PBI dapat dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, atau rumah sakit, dan mencakup layanan pengobatan maupun pencegahan. KIS PBI juga disubsidi oleh pemerintah, sehingga biaya pengobatan menjadi lebih terjangkau.
Perkembangan KIS PBI JKN
Dalam beberapa tahun terakhir, KIS PBI JKN telah diperluas dan diperbarui untuk mencapai tujuan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih luas.