Niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid: Penjelasan Lengkap Dalil Teks Arab dan Latin

- 18 Maret 2023, 04:49 WIB
Ilustrasi. Niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid: Penjelasan Lengkap Dalil Teks Arab dan Latin/Tangkapan Layar/pixabay.com @Saranya7
Ilustrasi. Niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid: Penjelasan Lengkap Dalil Teks Arab dan Latin/Tangkapan Layar/pixabay.com @Saranya7 /

Setelah niat yang tulus, selanjutnya kita perlu mengetahui cara membayar hutang puasa Ramadhan karena haid. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

a. Membayar dengan Mengerjakan Puasa

Cara pertama adalah dengan mengerjakan puasa sebanyak jumlah hari yang belum kita lunasi. Puasa ini bisa dilakukan di hari-hari biasa di luar bulan Ramadhan, atau bisa juga dilakukan pada bulan-bulan lain selain bulan Ramadhan.

Namun, perlu diingat bahwa dalam mengerjakan puasa ini, kita harus memperhatikan kondisi tubuh kita. Jika kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk berpuasa, kita bisa memilih cara yang kedua.

b. Membayar Fidyah

Dasar dalam membayar fidyah adalah dengan memberikan bahan pokok sebesar satu mud kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Jika dihitung dalam jumlah, satu mud setara dengan 675 gram beras.

Dalil Mengenai Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid

Dalam Islam, membayar hutang puasa Ramadhan karena haid memiliki dalil yang kuat. Hal ini dapat kita temukan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., ia berkata:

"Kami mengalami haid pada zaman Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang kami lewatkan dengan berpuasa pada hari-hari lain." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan Artinya ternyata Ini, Asal-usul Kalimat Yang Berasal Dari Bahasa Arab

Dari hadis tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa membayar hutang puasa Ramadhan karena haid memang dianjurkan dalam Islam. Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x