Wuih, Gaji Kepala Desa 2023 di Kota Palangka Raya Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 3 Maret 2023, 17:08 WIB
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Tangkapan Layar/desa.id
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Tangkapan Layar/desa.id /

CilacapUpdate.com - Posisi kepala desa atau kades bisa menjadi cita-cita bagi sebagian orang khususnya di Kota Palangka Raya. Hal ini terlihat dari animo dan persaingan yang ketat dalam perebutan jabatan kades pada setiap Pilkades di Kota Palangka Raya.

Dalam saat ini, banyak orang di pedesaan yang bersedia untuk berpartisipasi dalam pemilihan kades meskipun terkadang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk kegiatan kampanye. Namun, bagaimana dengan besaran penghasilan kepala desa di Kota Palangka Raya?

Gaji Kepala Desa

Baca Juga: Bos Besar di Kota Pekalongan Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur besaran gaji kepala desa (kades) di Kota Palangka Raya.

Dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat aturan terkait penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp 2.426.640, setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Selain itu, dalam ADD sendiri, PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa di Kota Palangka Raya. Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah di Kota Palangka Raya, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Dalam hal APBDesa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, sumber lain dapat dipenuhi dari APBDesa.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x