Berikit rincian lengkap gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di Kota Langsa:
1. Besaran penghasilan tetap kepala desa di Kota Langsa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa di Kota Langsa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya di Kota Langsa paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Gaji kepala desa maupun perangkat desa di Kota Langsa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). APBD Desa ini bersumber dari dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya.
Meski demikian, beberapa desa di Kota Langsa yang sudah maju, juga terkadang memiliki lini bisnis yang dikelola BUMDes setempat yang menghasilkan keuntungan, sehingga bisa mengurangi ketergantungan kas desa terhadap dana desa dari APBN.
Tanah Bengkok