Wuih, Gaji Kepala Desa 2023 di Kota Dumai Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 3 Maret 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Tangkapan Layar/desa.id
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Tangkapan Layar/desa.id /

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, terdapat informasi mengenai penghasilan yang diterima oleh kepala desa di Kota Dumai. Selain gaji tetap dari pemerintah, kepala desa juga mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa. Tanah desa dapat menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan gaji kepala desa itu sendiri.

Tanah desa dapat dikelola sendiri atau disewakan kepada pihak lain. Di Pulau Jawa, tanah desa kerap disebut sebagai tanah bengkok. Setiap desa memiliki luas tanah desa yang berbeda-beda. Namun, semakin besar wilayah desa, semakin besar pula luas tanah bengkok yang dimiliki.

Pendapatan kepala desa dari pengelolaan tanah desa diatur dengan peraturan bupati atau wali kota. Pendapatan tersebut dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau dari pengelolaan tanah bengkok sendiri.

Di dalam Pasal 100 ayat (2), disebutkan bahwa penghasilan belanja desa tidak termasuk pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa di Kota Dumai juga diatur dalam peraturan tersebut. Ketika masa jabatan kepala desa berakhir, tanah harus dikembalikan pengelolaannya ke pemerintah desa untuk kemudian dimanfaatkan oleh kepala desa terpilih selanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa tanah kas desa di Kota Dumai bukanlah milik perorangan, melainkan milik pemerintah desa.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Brebes Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa dalam ABPDesa. Paling sedikit 70% anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Dumai, termasuk belanja operasional pemerintahan desa di Kota Dumai.

Dana tersebut juga digunakan untuk memberikan insentif kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kota Dumai.

Sisanya, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya di Kota Dumai, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x