Wuih, Gaji Kepala Desa 2023 di Kota Dumai Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 3 Maret 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Tangkapan Layar/desa.id
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Tangkapan Layar/desa.id /

Baca Juga: Bos Besar di Kota Pekalongan Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Berikit rincian lengkap gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di Kota Dumai:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa di Kota Dumai paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa di Kota Dumai paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya di Kota Dumai paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Gaji kepala desa maupun perangkat desa di Kota Dumai dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). APBD Desa ini bersumber dari dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya.

Meski demikian, beberapa desa di Kota Dumai yang sudah maju, juga terkadang memiliki lini bisnis yang dikelola BUMDes setempat yang menghasilkan keuntungan, sehingga bisa mengurangi ketergantungan kas desa terhadap dana desa dari APBN.

Tanah Bengkok

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bantul Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x