Wuih, Gaji PNS 2023 di Kota Blitar Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 1 Maret 2023, 00:42 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

Seorang PNS di Kota Blitar pasti akan mengenal istilah perjalanan dinas atau perjadin. Di sinilah PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan karena akan menerima tunjangan dinas.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi biaya penginapan, uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, uang transportasi pegawai, biaya representatif, dan ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.

6. Tunjangan Jabatan

Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.

Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS:

- Eselon VA: Rp360.000

- Eselon IVB: Rp490.000

- Eselon IVA: Rp540.000

- Eselon IIIB: Rp980.000

- Eselon IIIA: Rp1.260.000

- Eselon IIB: Rp2.025.000

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah