4. Kalimantan Selatan (Kalsel): Rp.3.149.977,65 (Naik 8,38 persen)
5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp.2.608.601,75 (Naik 7,16 persen)
Dari data tersebut, bisa disimpulkan bahwa, daerah yang memiliki kenaikan UMP 2023 yaitu di Provinsi Kalimantan Tengah dengan kenaikan 8,845 persen.
Sedangkan untuk nominal yang tertinggi yaitu provinsi Kalimantan Utara dengan nilai Rp.3.251.702,67.
Baca Juga: 7 Aplikasi Nonton Drakor Terbaru dan Terupdate Dengan Subtitle Bahasa Indonesia
Demikian informasi kenaikan UMP 2023 di Pulau Kalimatan yang telah ditetapkan secara resmi pada 28 November 2022.***