Daftar Lengkap UMP 2023 Wilayah Kalimatan, Provinsi Mana Paling Tinggi?

- 29 November 2022, 19:54 WIB
Daftar Lengkap UMP 2023 Wilayah Kalimatan, Provinsi Mana Paling Tinggi
Daftar Lengkap UMP 2023 Wilayah Kalimatan, Provinsi Mana Paling Tinggi /Tangkapan Layar/VOI

CilacapUpdate.com - Simak berikut ini, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di pulau Kalimantan yang telah resmi diumumkan secara serentak.

Penetapan kenaikan UMP 2023 seharusnya dilaksanakan pada 21 November, namun di perpanjang menjadi 28 November 2022.

Kenaikan UMP ini desesuaikan dengan peraturan dari Mentri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tenanga kerja tahun 2023.

Baca Juga: 6 Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa Yang Telah Ditetapkan, Cek Provinsi Mana Paling Tinggi?

Dikutip dari CilacapUpdate dan beragam sumber, berikut ini penetapa kenaikan UMP di Wilayah Pulau Kalimantan.

1. Kalimantan Utara (Kaltara): Rp.3.251.702,67 (Naik 7,79 persen)

2. Kalimantan Timur (Kaltim): Rp.3.201.396,04 (Naik 6,2 persen)

3. Kalimantan Tengah (Kalteng): Rp.3.181.013 (Naik 8,845 persen)

Baca Juga: 6 Aplikasi Nonton Piala Dunia 2022 Terbaik Di Android dan Iphone

4. Kalimantan Selatan (Kalsel): Rp.3.149.977,65 (Naik 8,38 persen)

5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp.2.608.601,75 (Naik 7,16 persen)

Dari data tersebut, bisa disimpulkan bahwa, daerah yang memiliki kenaikan UMP 2023 yaitu di Provinsi Kalimantan Tengah dengan kenaikan 8,845 persen.

Sedangkan untuk nominal yang tertinggi yaitu provinsi Kalimantan Utara dengan nilai Rp.3.251.702,67.

Baca Juga: 7 Aplikasi Nonton Drakor Terbaru dan Terupdate Dengan Subtitle Bahasa Indonesia

Demikian informasi kenaikan UMP 2023 di Pulau Kalimatan yang telah ditetapkan secara resmi pada 28 November 2022.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah