6 Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa Yang Telah Ditetapkan, Cek Provinsi Mana Paling Tinggi?

- 29 November 2022, 19:02 WIB
6 Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa Yang Telah Ditetapkan, Cek Provinsi Mana Paling Tinggi?
6 Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa Yang Telah Ditetapkan, Cek Provinsi Mana Paling Tinggi? /Tangkapan Layar/themalaysianreserve

CilacapUpadate.com - Simak berikut ini, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di pulau jawa yang telah resmi diumumkan pada 28 November 2022.

Terdapat beberapa Provinsi di Pulau Jawa yang telah mengumumkan secara resmi kenikan UMP pada tahun 2023 di pulau jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.

Kenaikan UMP ini desesuaikan dengan peraturan dari Mentri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tenanga kerja tahun 2023.

Baca Juga: UMP 2023 Kabupaten Magelang Jawa Tengah Diprediksi Naik, Berikut Daftar UMK 2022, Cek Berapa di Daerahmu?

Selain itu, kenaikan UMP di masing masing wilayah pulau jawa akan berlaku mulai 01 Januari 2023.

Dikutip dari CilacapUpdate dan beragam sumber, berikut ini daftar UMP 2023 di wilayah pulau jawa yang telah di tetapkan.

1. Jawa Barat

Kenaikan UMP di Jawa Barat telah di umumkan oleh Sekretaris Desa, Setiawan Wangsaatmaja, pada Senin, 28 November 2023 di Bandung. Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Nilai UMP sebesar 7,88 persen atau senilai Rp.1.986.670.

2. Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x