CilacapUpdate.com - Simak dengan baik daftar Frekuensi TV Digital Kota Jakarta, Tangerang, Depok dan Sekitarnya 2022, sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 1 tentang Komunikasi dan Informatika No. 6/2021.
Pemerintah secara resmi menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital mulai 2 November tahun lalu secara bertahap.
Pelanggan TV analog harus memiliki set-top box (STB) untuk menonton siaran digital. Namun pengguna TV digital tidak perlu lagi membeli set-top box, karena TV digital memiliki fungsi DVB-TV dan dapat menerima siaran digital.
Bagi yang bertanya-tanya tentang channel TV digital apa saja yang bisa di tonton di Kota Jakarta, Tangerang, Depok dan Sekitarnya? dan Berapa frekuensi TV digital yang bisa digunakan?
Disini akan diulas jawaban untuk memudahkan pengguna mencari siaran TV digital di wilayah Kota Jakarta, Tangerang, Depok dan Sekitarnya dan sekitarnya.
Dikutip dari CilacapUpdate dan berbagai sumber, berikut ini Frekuensi TV Digital terbaru.
Baca Juga: 6 Frekuensi TV Digital Terbaru di Kota Kota Bandung, Cimahi dan Sekitarnya, Ada Chanel TV Favoritmu?
1. 24 UHF (498 MHz) – Surya Citra Media