CilacapUpdate.com - Simak dengan baik Daftar Frekuensi TV Digital Semarang 2022, sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 1 tentang Komunikasi dan Informatika No. 6/2021.
Pemerintah secara resmi menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital mulai 2 November tahun lalu secara bertahap.
Pelanggan TV analog harus memiliki set-top box (STB) untuk menonton siaran digital. Namun pengguna TV digital tidak perlu lagi membeli set-top box, karena TV digital memiliki fungsi DVB-TV dan dapat menerima siaran digital.
Bagi yang bertanya-tanya tentang channel TV digital apa saja yang bisa di tonton di Semarang? dan Berapa frekuensi TV digital yang bisa digunakan?
Disini akan diulas terkait pertanyaan tersebut, untuk memudahkan pengguna di wilayah semarang mencari siaran TV digital.
Dikutip dari CilacapUpdate dan berbagai sumber, berikut Frekuensi TV Digital terbaru di daerah semarang dan sekitarnya.
1. 28 UHF (530 MHz) – LPP TVRI Jawa Tengah