Macam Macam Darah Perempuan, Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam

- 24 Juli 2022, 11:30 WIB
Macam Macam Darah Perempuan, Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam (Pixabay)
Macam Macam Darah Perempuan, Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam (Pixabay) /Pixabay/

CilacapUpdate.com - Bendera pusaka Indonesia memiliki dua warna merah dan putih, merah melambangkan darah dan putih melambangkan tulang.

Kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari pengorbanan darah dan tulang dimana nyawa-nyawa pahalawan menjadi saksi dan pelaku atas kemerdekaan bangsa.

Setiap orang memilki darah, darah yang bisa menjadi saksi dan pelaku sejarah dikemudian hari bagi sang pemilik darah tersebut.

Baca Juga: Tata Cara Mengurus Mayit: Memandikan, Mengkafani, Menshalatkan, Mengubur, Sesuai Syariat Islam

Baca Juga: Kapan Berkewajiban Niat Menjadi Imam? Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam

Wanita dalam kehidupanya memiliki darah yang menjadi saksi hidupnya menjadi 3 (tiga) sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Qorib Al Mujiib karya As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I ketiga darah tersebut ialah;

  1. Darah haid
  2. Darah nifas
  3. Darah Istihadah

Pertama, darah haid.

Darah haid adalah, darah yang keluar dari rahim perempuan dengan keadaan sehat tidak dalam berkeadaan sakit yang setidaknya sudah berumur 9 (sembilan) tahun si perempuan tersebut yang disebabkan karena watak dari seorang perempuan dan bukan karena melahirkan. Warna darah haid adalah merah yang sangat kemerahan.

Menurut penelitian Imam Syafi’i  masa keluar haid paling sedikit adalah sehari semalam atau 24 (dua puluh empat) jam perkiraan umumnya orang haid, sedangkan masa haid yang paling banyak adalah 15 (lima belas) hari.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah