Berapa Liter Air Dua Kulah? Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam

- 9 Juli 2022, 15:10 WIB
Berapa Liter Air Dua Kulah? Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam
Berapa Liter Air Dua Kulah? Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam /Pexels/damir mijalovik

CilacapUpdate.com - Air adalah suber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup, entah itu manusia, hewan dan tumbuhan, dengan adanya air mahluk hidup dapat bertahan hidup hingga saat ini.

Dalam QS Al Anam : 99, Dan dialah yang menurukan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan dengan air segala tumbuh-tumbuhan. Maka keluarkan dari tumbuh-tumbuhan tanaman yang menghijau.

Dalam QS An Nahl 10, Dialah yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagaimana menjadi miuman dan sebagian menyuburkan tumbuh-tumbuhan, yang pada tempat tumbuhnya untuk mengembalakan ternakmu.

Baca Juga: Lupa Nonton Anime Rent a Girlfriend S2 Season 2 Episode 2 14 Sub Eng Indo, Berikut Link Download Streaming

Baca Juga: Syarat-Syarat Sholat Lima Waktu dan Syarat-Syarat Sholat Sunnah, Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

Alloh SWT selain menciptakan air untuk bertahan hidup, Alloh juga memerintahkan mahluk hidup menggunakan air untuk beribadah pula, seperti untuk berwudlu, sholat, shodaqoh dan lain sebagainya.

Alloh menciptakan air yang begitu melimpah namun kelimpahan tersebut ketika di tempatkan dalam wadah kecil juga akan berubah namanya menjadi air yang sedikit. Dikutip CilacapUpdate dari NU Online Sabtu, 9 Juli 2022.

Dalam Kitab Kasifatussaja karya As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi, air yang boleh digunakan untuk berwudlu atau bersuci berdasarkan tempatnya dibedakan menjadi dua, yaitu air yang sedikit atau air yang kurang dari dua kulah dan air yang banyak atau air yang lebih dari dua kulah.

maksud dari pada dua kulah dalam kitab fathul qorib al mujib karya As syeikh muhmmaad ibnu qosim al ghozi yaitu sebuah tempat yang berukuran panjang 91,8 cm lebar 91,8 cm dan tinggi 91,8 cm ketika diisi air penuh atau setara dengan 270 liter.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x