Boleh Nggak Sih Kambing Betina Untuk Qurban? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

- 6 Juli 2022, 15:10 WIB
Boleh Nggak Sih Kambing Betina Untuk Qurban? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Boleh Nggak Sih Kambing Betina Untuk Qurban? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam /Pixabay/

CilacapUpdate.com - Hari Raya Qurban atau biasa disebut Hari Raya Idul Adha, semua orang menantikan Hari Raya ini yang jatuh satu tahun sekali tepat tanggal 10 Dzulhijjah tahun Hijriyah, yang di lanjutkan dengan Hari Tasyrik tanggal 11-13 dzulhijah.

Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban yang boleh dimulai pemotongannya pada tanggal 10 Dzulhijah setelah terbit matahari dan setelah selesai sholat dua rekaat dan dua khutbah berlangsung terus sampai dengan terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijah.

Umat muslim yang memilki harta lebih berbondong-bondong menyisihkan hartanya untuk membeli hewan qurban seperti kambing, sapi, kerbau atupun unta.

Baca Juga: Apa Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Dewasa? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

Baca Juga: Bagaimana Cara Bersuci Ketika Kehabisan Air? Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam

Tentunya untuk melaksanakan kesunnahan ibadah qurban. Di zaman sekarang banyak sekali peternak hewan kurban, dari yang pemula atau yang coba-coba ataupun yang sudah mahir menjadi peternak, dari yang kelas satu ekor, dua ekor hingga ratusan bahkan ribuan ekor.

Sebagai masyarakat awam akan bingung memilih hewan kurban terbaik seperti apa yang cocok untuk dijadikan hewan kurban.

Pasalnya hewan qurban tidaklah sembarangan asal hewan yang dapat disembelih melainkan hewan yang bekualitas pertama yang boleh untuk di dijadikan hewan kurban.

Diambil dari Kitab Fathul Qorib karya As Syeikh Muhammad Ibnu Qosim Al Ghozi, kriteria hewan peliharaan yang boleh untuk dijadikan kurban baik jantan ataupun betina tetap diperbolehkan yang terpenting kualitas nomor satu.

Tentunya lebih utamanya hewan qurban adalah seekor pejantan, dikutip CilacapUpdate dari NU Online Rabu, 6 Juli 2022.

Peliharaan yang boleh untuk berkurban;

Domba umur 1-2 tahun yang telah gugur giginya (poel), kambing yang berumur 2-3 tahun yang telah gugur 2 giginya, kerbau atau sapi berumur 2-3 tahun yang telah gugur giginya, unta umur 5-6 tahun yang telah gugur 2 giginya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta ACT Diproses Hukum Pidana, Jika Penyelewengan Dana Kemanusiaan Terbukti

Selain umur dan gugur giginya hewan peliharaan yang akan dijadikan kurban tidak boleh matanya buta walaupun buta sebalah, pincang kakinya sebab bawaan lahir ataupun pincangnya disebabkan karena meronta-ronta ketika akan di sembelih.

Tidak boleh dalam keadaan sakit, tidak boleh kurus, tidak boleh buntung ekornya, kupingnya entah itu sejak lahir atupun karena terkena benda tajam.

Sebaik-baiknya hewan kurban adalah unta, kerbau atau sapi kemudian kambing.***

Editor: Siyam

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah