Tentunya lebih utamanya hewan qurban adalah seekor pejantan, dikutip CilacapUpdate dari NU Online Rabu, 6 Juli 2022.
Peliharaan yang boleh untuk berkurban;
Domba umur 1-2 tahun yang telah gugur giginya (poel), kambing yang berumur 2-3 tahun yang telah gugur 2 giginya, kerbau atau sapi berumur 2-3 tahun yang telah gugur giginya, unta umur 5-6 tahun yang telah gugur 2 giginya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta ACT Diproses Hukum Pidana, Jika Penyelewengan Dana Kemanusiaan Terbukti
Selain umur dan gugur giginya hewan peliharaan yang akan dijadikan kurban tidak boleh matanya buta walaupun buta sebalah, pincang kakinya sebab bawaan lahir ataupun pincangnya disebabkan karena meronta-ronta ketika akan di sembelih.
Tidak boleh dalam keadaan sakit, tidak boleh kurus, tidak boleh buntung ekornya, kupingnya entah itu sejak lahir atupun karena terkena benda tajam.
Sebaik-baiknya hewan kurban adalah unta, kerbau atau sapi kemudian kambing.***