CilacapUpdate.com - Semua umat Islam di seluruh dunia harus bergembira karena mereka akan segera merayakan Idul Adha tahun ini, namun bagaimana menyikapi usaha patungan untuk beli hewan kurban.
Pada hari Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Tak terkecuali para siswa dan siswi sekolah, mereka sering memberanikan diri membeli ternak walaupun sari hasil patungan.
Namun, bagaimana hukumnya berkurban dari uang hasil patungan, sebagaimana dikutip CilacapUpdate dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 5 Mei 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.
"Sekolah yang anak-anak dipungut atau diimbau untuk bisa mengumpulkan uang, maka itu bukan disebut sebagai qurban tapi patungan untuk menyembelih kambing," ucap Buya Yahya.
Meski hewan yang dibeli dari usaha patungan tersebut tidak bisa disebut kurban, namun Buya Yahya tidak melarangnya karena tetap mendapat pahala.
"Dapat pahala di hadapan Allah, gak ada masalah, jangan dilarang dong!," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengimbau agar tidak melarang orang yang patungan untuk membeli hewan kurban.