Bolehkah Kurban Namun Belum Akikah dan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 23 Juni 2022, 20:01 WIB
Bolehkah Kurban Namun Belum Akikah dan Bagaimana Hukumnya, Begini Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Kurban Namun Belum Akikah dan Bagaimana Hukumnya, Begini Penjelasan Buya Yahya /Instagram @buyayahya_albahjah/

CilacapUpdate.com - Kurban sendiri merupakan bagian dari sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW saat menyambut Idul Adha.

Sunnah dilakukan dengan menyembelih hewan kurban pada hari Tasyrik, yaitu dari 11 hingga 13 Dzulhijah.

Namun, ada pertanyaan yang sering datang kepada umat Islam di Indonesia. Bagaiman kurban jika seseorang belum melaksanakan akikah?

Baca Juga: Industri Hiburan Tanah Air Berduka, Aktris Senior Rima Melati Meninggal Dunia

Buya Yahya menjawab pertanyaan seputar akikah dan kurban, "Banyak orang mengira kurban dilakukan seumur hidup sekali. Padahal kurban sunnah, Kapan saja dapat dilakukan," jelas Buya.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa yang dilakukan sekali seumur hidup adalah aqikah.

Implementasinya jelas, orang tua peduli terhadap setiap anak yang dilahirkan. Jika orang tua Anda miskin, Anda tidak perlu menerapkan sunnah.

Baca Juga: Hewan Kurban Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Update Terbaru Harga Kambing dan Sapi untuk Idul Adha 2022

Ada juga yang membolehkan amalan aqikah setelah dewasa, termasuk melalui pernikahan. Semuanya baik. Jika persembahan itu dianggap tidak sah, itu bisa dianggap sedekah.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x