Hukum kurban adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan bagi yang mampu untuk berkurban, jika tidak berqurban hukumnya makruh atau dibenci Allah.
Ketentuan hewan yang akan dikurbankan adalah unta, sapi, kerbau dan domba dengan syarat unta berumur 5 tahun, kerbau 2 tahun, kambing 2 tahun, domba 1 tahun atau punya. gigi berubah.
Selain memperhatikan kondisi usia, yang terpenting adalah hewan dalam keadaan sehat dan organ dalamnya lengkap. Tanduknya tidak patah, matanya tidak buta, tidak lumpuh, tidak sakit, tidak cacat dan tidak kurus kering.
Baca Juga: Hanya Karena Hutang Segini, Seorang Pria di Bogor Diduga Diculik dan Ditembaki Penagih
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah melakukan sholat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijjah dan 3 hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Pembagian daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah. Hikmah Pelaksanaan kurban adalah untuk meniru dan memenuhi sunnah para nabi sebelumnya.
Pengorbanan mengajarkan kita untuk dermawan, tidak serakah dan tidak pelit, mengajarkan kita untuk peduli pada sesame dan menjadikan kita lebih dekat dengan Allah SWT.***