Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Fakir Miskin dan Mualaf

- 11 April 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Fakir Miskin dan Mualaf
Ilustrasi Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Fakir Miskin dan Mualaf /IG baznas Indonesia

 

CilacapUpdate.com - Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh ummat muslim yang mampu.

Zakat Fitrah merupakan rukun Islam yang ke-3 yang harus dipenuhi seperti kewajiban lainnya.

Zakat Fitrah diberikan setelah selesai melaksanakan puas Ramadan, Sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Mengeluarkan Zakat Fitrah harus juga dibarengi dengan niat, baik mengeluarkan untuk diri sendiri maupun keluarga.

Baca Juga: Teks Niat Zakat Fitrah Untuk DIri Sendiri, Anak, Istri dan Kerabat, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Baca Juga: Inilah Keistimewaan Dan Rahasia Dibalik Angka 17, Simak Penjelasan Mbah Moen

Zakat Fitrah tersebut diberikan kepada beberapa golongan yang telah ditentukan, baik oleh Al-Qur'an dan/atau As Sunnah.

Berikut adalah beberapa golongan yang berha menerima zakat fitrah, antara lain:

  1. Fakir;
    Menurut KBBI, fakir adalah orang yang sangat berkekurangan; orang yang terlalu miskin.

  2. Miskin;
    Orang miskin adalah mereka yang tidak berharta; serba kekurangan. Penghasilan yang didapatkan sangat rendah dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

  3. Orang yang Mengurus Zakat;
    Orang yang menerima zakat disebut juga sebagai amil. Mereka adalah orang-orang yang mengurus penerimaan hingga pendistribusian hasil Zakat Fitrah.

  4. Mualaf:
    Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Mualaf berhak menerima zakat agar keimanannya lebih kuat dan sempurna.

  5. Orang yang Terlilit Hutang;
    Orang yang terlilit hutang berhak menerima zakat. Orang yang terlilit hutang disebut juga dengan istilah gharim.

  6. Orang yang menggunakan waktu dan tenaganya untuk dakwah;
    Contoh dari golongan ini adalah mereka yang bekerja dalam pengembangan pendidikan Agama Islam, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan lain sebagainya. Golongan ini diistilahkan sebagai 'Fi Sabilillah'.

  7. Musafir;
    Musafir adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan ukuran tertentu menurut syariat. Golongan ini disebut juga sebagai Ibnu Sabil.

Baca Juga: Profil Biografi Gus Maksum Lirboyo, Ulama Sakti Pendiri Pencak Silat Pagar Nusa

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Fathul Qarib Al-Mujib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah