Bagaimana Hukum Bermain Wayang Kulit? Simak Penjelasan dari Hadist Bukhari Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah

8 November 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi wayang kulit. /Tangkapan layar/YouTube Iwang Welly

 

Cilacap Update.com – Seni wayang kulit merupakan sebuah bentuk kesenian sekaligus juga sebagai sumber inspirasi dalam membangun kearifan, kepribadian, karakter bangsa.

Wayang kulit juga semata-mata bukan hanya tontonan, tetapi banyak yang menyebut sekaligus juga tuntunan.

bahwa wayang bukan hanya bisa dilihat dari seni memainkan (sabetan) wayang kulit, menceritakan kisah-kisah yang menarik secara dramatis, ditambah seni music (gamelan), dan sebagainya.

Pelaku kesenian wayang dinamakan dalang, pelindung kesenian penanggap, pendukung kesenian penonton.

Baca Juga: Apa Itu Flex Culture, Bahayanya Untuk Anak Muda, dan Bagaimana Cara Menyikapinya

Wayang tidaklah lengkap jika tanpa adanya ajaran dan pesan-esan yang edukatif. Kenapa demikian?

Karena penampilan seorang dalang wayang kulit, yang kering dari ajaran falsafah dianggap tidak sempurna.

Nilai-nilai dan konsep yang terkumpul dalam pewayangan sebenarnya boleh dikata sudah mendarah daging bagi masyarakat, khususnya indonesia.

Maka dari itu, hukum memainkan atau berperaga wayang adalah boleh selagi hal tersebut tidak keluar dari kaidah-kaidah yang membawa kearah menyekutukan Allah SWT.

Berikut kaidah islam yang mendukung tradisi kesenian yang berkembang dilingkungan masyarakat.

Baca Juga: Kapan Liga 1 2022 Kembali Digelar? Berikut Ini adalah Jadwal Pertandingan Bulan November-Desember

Dalil kaidah ini adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya:“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan seseorang akan mendapatkan sesuai niatnya.” (Hr. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Maksud kaidah ini adalah setiap perbuatan manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun antara sesama makhluk ditentukan oleh niat dan tujuan dilakukannya. Jadi, perihal memainkan wayang juga tergantung pada niat pemainnya.

Berdasarkan definisi di atas, adat merupakan perkara yang berulang-ulang dikerjakan oleh manusia, sehingga melekat pada jiwa, diterima dan dibenarkan oleh akal dan tabiat yang masih sehat.

Baca Juga: Pernah Digunakan Media Dakwah oleh Wali Songo, Bagaimana Hukum Membuat Wayang Kulit Menurut Buya Yahya?

Adat menjadi hujjah adalah ketika bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat.

Oleh karena itu, tidak termasuk adat sama sekali hal-hal yang membawa kepada kerusakan, kemaksiatan, dan tidak ada faedahnya sama sekali.

Seperti muamalah secara riba, berjudi, menyabung ayam, dan sebagainya meskipun perbuatan-perbuatan itu menjadi kebiasaan dan bahkan mungkin sudah tidak dirasakan lagi keburukannya.***

 
Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Hadis Bukhari Muslim

Tags

Terkini

Terpopuler