Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib

4 November 2022, 14:42 WIB
Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib /Tangkapan layar Instagram/ @modefausa/

CilacapUpdate.com - Sajadah atau sujudan merupakan suatu bagian daripada tempat sholat yang perlu diperhatikan kesucian dan keberadaanya.

Karena  tempat sujud merupakan suatu bagian yang sangat fital dalam ibadah sholat, apabila tempat sujud tidak suci maka sholatnya mejadi tidak sah.

Syarat tempat yang boleh digunakan sujud ialah harus suci dan bersih juga harus menetap tidak berpindah-pindah tempat ketika digunakan untuk sholat.

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Membolak Balikan Tangan Saat Doa Qunut, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Tidak sah sholatnya apabila sujud menggunakan tempat sujud yang bergerak-gerak mengikuti gerakan sholat saat digunakan walaupun itu secara tidak di sengaja.

Seperti contoh sujud awalnya menggunakan sajadah tapi karena sholatnya memakai sorban, pada saat sujud ternyata sebagian sorbannya terjatuh kelantai yakni ketempat sujud tepat di tempat jidadnya ketika sujud.

Pada saat sujud benar-benar terjadi sorban tersebut digunakan untuk sujud, dan ketika bangun dari sujud sorbannya ke angkat kembali.

Jika demikian maka sujudnya tidak sah, supaya nggak batal sujudnya maka sorban yang jatuh tersebut harus dialihkan jangan digunakan untuk sujud.

Baca Juga: Batal Nggak Sih Wudhunya Bapak dan Ibu yang Menyeboki Anaknya? Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Dikutip CilacapUpdate.com dalam kitab Fathul Muin karya Ahmad Zainuddin Bin Abdul Aziz Alfannani sebagai berikut;

وَخَرَجَ بِقَوْلِ عَلَى غَيْرِمَحْمُوْلٍ لَهُ مَالَوْسَجَدَعَلَى مَحْمُوْلٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ كَطَرَفٍ مِنْ عَمَامَتِهِ فَلاَيَصِحُّ فَاِنْ سَجَدَعَلَيْهِ بَطَلَتُ الصَّلاَةُ اِنْ

تَعَمَّدَوَعَلِمَ تَحْرِيْمَهُ وَاِلَّا أَعَادَالسُّجُدَ

Artinya; ‘’ Di kecualikan ucapanku diatas, selain sesuatu yang dibawa adalah permasalahan ketika seseorang sujud diatas sesuatu yang dibawa yang bergerak dengan gerakanya seperti ujung sorban, maka sujudnya tidaklah sah. Jika sujud diatasnya maka sholatnya batal bila hal tersebut disengaja dan ia mengetahui keharamanya,dan jika tidak maka harus mengulangi sujudnya’’.

Begitu juga pada saat sujud dengan barang lain seperti tisu, sarung tangan, krudung dan lain-lain. 

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Perempuan Adzan dan Iqomah, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Apabila tisu atau sarung tangannya yang digunakan untuk sujud ke angkat pada saat bangun dari sujud dan terjatuh lagi seperti posisi semula atau bergeser sedikit, maka untuk sujud yang berikutnya jangan digunakan tisu tersebut harus mengalihkanya.

وَلَوْسَجَدَعَلَى شَيْءٍفَالْتَصَقَ بِجَبْهَتِهِ صَحَّ وَوَجَبَ إِزَالَتُهُ لِلسُّجُوْدِالثَّانِ

Artinya; ‘’ Jikalau seseorang sujud diatas sesuatu kemudian sesuatu itu melekat dikeningnya,  maka sujudnya sah dan wajib untuk menghilangkannya untuk sujud yang ke dua kali’’.

Boleh sujud menggunakan sajadah berupa tisu atau benda lainya, asalkan benar-benar disiapkan terlebih dahulu ketika mau sholat jangan sampai terangkat ketika digunakan untuk sujud yang nantinya dapat membatalkan sholat.***

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin

Tags

Terkini

Terpopuler