Hukum Gunting Kuku dan Potong Rambut Sebelum Kurban Idul Adha, Dilarang Atau Cuma Mitos? Ini Penjelasannya

27 Juni 2022, 14:19 WIB
ilustrasi memotong kuku : Ada sejumlah pendapat yang menyatakan terkait larangan melakukan gunting kuku atau potong rambut sebelum kurban. Benarkah dilarang atau hanya mitos? /pixabay

CilacapUpdate.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 yang akan jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah atau 9 Juli 2022 mendatang, ada sejumlah pendapat yang menyatakan terkait larangan melakukan gunting kuku atau potong rambut sebelum kurban.

Ini juga berlaku bagi rambut orang-orang yang telah berniat untuk memotong hewan kurban atau hadyu.

Artinya, larangan memotong kuku sebelum kurban bukanlah mitos, karena itu semua ada hukumnya. Lantas, seperti apa sebenarnya hukum potong kuku sebelum kurban?

Dikutip dari publikasi di Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta’lim, karya Mulyana Abdullah, kurban adalah wujud kedekatan hamba dengan tuhannya.

Baca Juga: LINK Live Streaming TV Bali United Vs Visakha FC Piala AFC Cup 2022, Senin 27 Juni 2022 Kick Off 17:00 WIB

Disebutkan, Rasulullah SAW dan sahabat selalu berkurban, maka hal tersebut menjadi syariat Islam.

Tetapi, sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban, yang ternyata ini sudah didiskusikan oleh ulama sejak dahulu.

Adanya perbedaan pendapat ini berawal dari adanya perbedaan ulama dalam memahami hadis riwayat Ummu Salamah. Dirinya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحيفلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban hewan ternak, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban hewan ternak,”

(HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Baca Juga: Tiga Dusun di Cikedondong Bantarsari Cilacap Terdampak Banjir, Ratusan Pengungsi Butuh Bantuan Logistik

1. Pendapat Pertama

Pendapat ini mengatakan bahwa hadis tersebut bermaksud memberi larangan potong kuku sebelum kurban dan rambut bagi yang berniat untuk berkurban hewan ternak.

Larangan ini dimulai dari sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan diperbolehkan setelah selesai kurban.

Meski begitu, masih ada perbedaan terkait penerapan hukumnya. Apakah potong kuku sebelum kurban memiliki hukum makruh atau mubah saja?

Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan.

Baca Juga: Kapal GT 21 Berpenumpang 10 ABK Terbalik di Perairan Karang Bolong Nusakambangan Cilacap, Begini Kronologisnya

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini adalah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka.

Selain itu, ada pula yang bersumber bahwa larangan tersebut disamakan dengan seseorang yang sedang ihram.

Namun, ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan:

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاءليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولايترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Artinya: “Ulama dari kalangan mazhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada atau sempurna dan terbebas dari api neraka.

Adapula yang bersumber karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang yang ihram ini tidak tepat.

Baca Juga: Di Cilacap, Pendapatan Non Pajak Rp 30 Jutaan Masuk Kas Negara dari Pelanggaran Lalu Lintas Setiap Harinya

Karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wewangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang yang ihram.”

2. Pendapat Kedua

Sumber kedua menyatakan larangan potong kuku sebelum kurban berlaku untuk hewan ternak yang akan dikurbankan.

Alasannya karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat untuk orang yang telah berkurban.

Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik.

Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini sumber gharib (aneh, unik atau asing). Ia mengatakan dalam ‘Mirqatul Mafatih’ bahwa:

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Untuk Menentukan Idul Adha 2022? Simak Penjelasan Kemenag Berikut Tahapannya

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر مايضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Artinya: “Ada sumber gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadis tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”

Sumber yang dikatakan asing oleh Mula Al-Qariini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub.

Dalam kitabnya ‘At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah’, Kiai Ali mengatakan, hadis ini perlu dibandingkan dengan hadis lain.

Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan riwayat Aisyah ini:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراقالدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكانقبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya: “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban hewan ternak.

Baca Juga: Lirik Lagu Untuk Almarhum Eril, Abdul and The Coffee Theory - You Will Always be My Home

Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah.

Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban hewan ternak,” (HR Ibnu Majah).

Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya: “Bagi orang yang berkurban hewan ternak, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).

Berdasarkan pertimbangan dua hadis ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan potong kuku sebelum kurban dan rambut dari orang yang ingin berkurban, tapi malah dari hewan kurbannya tersebut.

Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.

Baca Juga: My Hero Academia: Rahasia Tragis di Balik Nama Pahlawan Endeavor

3. Pendapat dari Hadis

Pertama, ketentuan larangan potong kuku sebelum kurban dan juga potong rambut berlaku jika orang tersebut sudah memiliki niat untuk berkurban dan telah masuk 1 Dzulhijah.

Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْأَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Artinya: “Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah dan kalian ingin menyembelih kurban, maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.” (HR Muslim).

Hal serupa diungkapkan oleh Syekh Abdullah Al-Jibrin yang dikutip dalam ‘Syabakah Al-Alukah’:

ومن عزم على الأضحية في وسط العشر فإنه يمتنع منالأخذ في بقية العشر ولا يضره ما أخذه في أول العشر قبل عزمه على الأضحية

Artinya: “Siapa yang berkeinginan untuk berkurban hewan ternak di pertengahan 10 Dzulhijah, maka dia dilarang memotong kuku dan rambutnya di sisa harinya.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha yang Baik dan Benar Sesuai Syariat Islam

Dan tidak masalah dengan tindakannya memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijah, sebelum dia berniat untuk berkurban hewan ternak.”

Kedua, tidak ada hubungan antara larangan memotong kuku atau rambut dengan sah tidaknya kurban.

Jadi, saat ada orang yang memotong rambut dan kukunya baik karena tidak tidak tahu atau dilakukan dengan sengaja, maka kurbannya tetap sah.

Setelah Syekh Al-Jarullah menjelaskan tentang larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban hewan ternak dalam ‘As-ilah Wa Ajwibah Muhimmah’, dirinya mengatakan:

ولكن يجب أن يعلم أن من أخذ شيئًا من شعره أو أظفارهفلا يمنعه ذلك من الأضحية وعليه أن يستغفر الله ويتوب إليه.

Artinya: “Hanya saja, wajib untuk diketahui bahwa orang yang memotong rambut dan kukunya, jangan menjadikannya sebagai sebab untuk meninggalkan rencana kurbannya.

Dan dia wajib memohon ampun kepada Allah dan bertaubat (karena melanggar larangan memotong kuku).”

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Sapi dan Kambing Idul Adha Agar Awet dan Tidak Bau

Dilansir dari Suara Muhammadiyah, membiarkan bagian tubuh manusia utuh sebelum hari penyembelihan lebih baik sehingga bagian tubuh itu akan dibebaskan secara utuh pula dari api neraka di hari akhir menurut pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kedua pendapat tersebut menunjukkan upaya ulama dalam memahami dalil. Intinya, adanya larangan potong kuku sebelum kurban dan juga rambut adalah bagi orang yang ingin berkurban saja, bukan untuk semua orang.

Artinya, jika tidak diperlukan, sebaiknya untuk yang mau memotong tidak memotong kuku sebelum kurban. Tetapi, berbeda jika kukunya sudah panjang atau kotor, tetap boleh dibersihkan dan kurbannya bisa tetap dilanjutkan.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler