Dampak KRIS BPJS Kesehatan, 4 Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

- 29 Mei 2024, 09:36 WIB
Dampak KRIS BPJS Kesehatan, 4 Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Dampak KRIS BPJS Kesehatan, 4 Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? /BPJS Kesehatan

CilacapUpdate.com - Dalam Perpres Terbaru: Pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan terdapat dampak di mana sejumlah layanan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Apa Saja? 

Pemerintah Indonesia baru saja mengenalkan standar baru dalam layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Standar baru ini, dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, mengintegrasikan kelas perawatan 1, 2, dan 3 menjadi satu.

KRIS BPJS Kesehatan, yang akan diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025, menetapkan standar minimum layanan rawat inap yang harus dipatuhi oleh semua fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.

Ini disebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Namun, meskipun KRIS BPJS Kesehatan memberikan standar yang ketat, beberapa pelayanan khusus masih tidak termasuk di dalamnya.

Berdasarkan Pasal 46A ayat 2 Perpres No. 59/2024, berikut adalah 4 layanan yang dikecualikan dari KRIS BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Mei 2024 Dibuka Dua Hari Lagi , Catat Tanggal dan Persyaratan Terbaru!

  1. Pelayanan Rawat Inap untuk Bayi atau Perinatologi: Bayi-bayi dan perinatologi memerlukan perhatian dan fasilitas khusus yang tidak selalu sesuai dengan standar KRIS.

  2. Perawatan Intensif: Pasien-pasien yang membutuhkan perawatan intensif seringkali memerlukan perhatian dan fasilitas yang lebih spesifik daripada yang disediakan dalam standar KRIS.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah