CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi para pelajar di Ibukota! Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 untuk bulan Maret telah cair sejak tanggal 4 Maret 2024.
Sebanyak 656.390 siswa berhak menerima bantuan pendidikan ini, membawa senyuman dan harapan bagi mereka untuk terus berprestasi.
Bagaimana Cara Mengetahui Status Penerima KJP Plus?
- Kunjungi situs resmi KJP Plus: https://jakarta.go.id/kjp-plus
- Klik "Periksa Status Penerimaan KJP"
- Masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus pada kolom "Pencarian"
- Pilih "Tahun" dan "Tahap" pencairan
- Klik "Cek"
- Hasil pencarian akan menunjukkan status penerima KJP Plus
Berapa Besaran Dana KJP Plus Tahap II?. Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan, sebagai berikut:
SD/MI:
- Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 298.989 siswa
SMP/MTs:
- Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 185.639 siswa
SMA/MA/SMALB:
- Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 185.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 63.897 siswa
SMK:
- Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 105.982 siswa
PKBM:
- Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
- Jumlah penerima: 1.883 siswa
Informasi Penting: