Senangnya! Bansos KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Segera Cek Status Penerima di jakarta.go.id

- 10 Maret 2024, 07:22 WIB
Senangnya! Bansos KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Segera Cek Status Penerima di jakarta.go.id
Senangnya! Bansos KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Segera Cek Status Penerima di jakarta.go.id /SMAN 34 Jakarta

CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi para pelajar di Ibukota! Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 untuk bulan Maret telah cair sejak tanggal 4 Maret 2024.

Sebanyak 656.390 siswa berhak menerima bantuan pendidikan ini, membawa senyuman dan harapan bagi mereka untuk terus berprestasi.

Bagaimana Cara Mengetahui Status Penerima KJP Plus?

  1. Kunjungi situs resmi KJP Plus: https://jakarta.go.id/kjp-plus
  2. Klik "Periksa Status Penerimaan KJP"
  3. Masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus pada kolom "Pencarian"
  4. Pilih "Tahun" dan "Tahap" pencairan
  5. Klik "Cek"
  6. Hasil pencarian akan menunjukkan status penerima KJP Plus

Berapa Besaran Dana KJP Plus Tahap II?. Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan, sebagai berikut:

SD/MI:

  • Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan
  • Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 298.989 siswa

SMP/MTs:

  • Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan
  • Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 185.639 siswa

SMA/MA/SMALB:

  • Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan
  • Biaya berkala: Rp 185.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 63.897 siswa

SMK:

  • Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan
  • Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 105.982 siswa

PKBM:

  • Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan
  • Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 1.883 siswa

Informasi Penting:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x