Yuk, Aktifkan IKD! Disdukcapil Cilacap Targetkan 50% Penduduk Miliki Identitas Kependudukan Digital pada 2024!

- 9 Maret 2024, 14:51 WIB
Disdukcapil Cilacap Sosialisasi Percepatan Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Cilacap pada Jumat (8/3/2024)
Disdukcapil Cilacap Sosialisasi Percepatan Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Cilacap pada Jumat (8/3/2024) /cilacapkab.go.id

CilacapUpdate.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berkomitmen untuk mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai Rabu, 13 Maret 2024. Targetnya adalah mencapai 30% pada bulan Maret 2024 dan 50% pada bulan November 2024.

Kepala Disdukcapil Cilacap, Annisa Fabriana, mengungkapkan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Percepatan Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Cilacap pada Jumat (8/3/2024) di Ruang Rapat Disdukcapil Cilacap.

“Sosialisasi ini hasil dari Rakornas pada tanggal 26-29 Februari 2024 di Batam yang menetapkan penerapan IKD di seluruh Indonesia mulai bulan November 2024 secara menyeluruh," kata dia.

"Targetnya adalah 30% pada bulan Maret, 50% pada bulan November, dan sepenuhnya menggunakan IKD pada tahun 2025,” Annisa menambahkan, seperti dilansir dari cilacapkab.go.id.

Annisa menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Cilacap masih menggunakan metode online dengan mencapai 150 aktivasi per hari.

“Saat ini aktivasi IKD sudah dilakukan, namun masih menggunakan format offline, dimana hanya melayani orang yang datang langsung. Dengan format offline ini, kami hanya dapat melakukan maksimal 150 aktivasi per hari dari UPTD-UPTD dan dinas induk," kata Annisa.

Baca Juga: Pemkab Cilacap Gelar Program Pangan Murah Serentak, PJ Sekda Harap Mampu Kendalikan Harga Beras

"Kedepannya, kami akan mengadopsi sistem yang sama dengan Kabupaten Temanggung, yakni pelayanan IKD secara online dan offline. Di sana, setidaknya dapat dilakukan 1500 aktivasi per hari,” lanjutnya.

Untuk metodenya, Annisa menjelaskan bahwa aktivasi IKD akan dilakukan secara online di 24 Kecamatan, 15 Kelurahan, 5 UPTD, dan dinas induk.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x