Semua yang Perlu Diketahui tentang BPNT : Panduan Lengkap, Syarat, Daftar, dan Jadwal Pencairan!

- 9 Maret 2024, 10:08 WIB
Semua yang Perlu Diketahui tentang BPNT : Panduan Lengkap, Syarat, Daftar, dan Jadwal Pencairan!/Dok BPNT
Semua yang Perlu Diketahui tentang BPNT : Panduan Lengkap, Syarat, Daftar, dan Jadwal Pencairan!/Dok BPNT /

 

CilacapUpdate.com - Di awal tahun 2024, pemerintah kembali mengulurkan tangan membantu keluarga-keluarga yang bertarung dengan kesulitan ekonomi melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program ini bukan sekadar pemberian bantuan pangan, tetapi merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia.

Pemerintah telah mempercepat pencairan BPNT. Dana bantuan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Himbara (BRI, BSI, BNI, dan Mandiri).

Saat ini, prosesnya berada pada tahap standing instruction (SI), di mana dana sedang dipindahkan dari pemerintah ke KKS penerima.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Untuk tahap pertama (Januari-Maret), KPM akan menerima total Rp600 ribu sekaligus.

Penyaluran BPNT direncanakan berlangsung setiap bulan selama setahun penuh, dengan jadwal yang bervariasi di tiap daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Untuk menjadi penerima BPNT, individu haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Keluarga yang belum terdaftar diharapkan mendaftarkan diri agar tidak tertinggal. Keluarga terpilih akan menerima total bantuan BPNT senilai Rp2,4 juta per tahun, yang dicairkan melalui rekening KKS.

Bagi keluarga yang ingin mengetahui kelayakannya sebagai penerima BPNT 2024, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan alamat sesuai KTP.
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.

Langkah Maju dalam Mengatasi Kemiskinan:

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x