CilacapUpdate.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus
bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas
secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.
“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di
sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
maupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional
Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur.
Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan
dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta
mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki
peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan
dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.
Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan
apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.
“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para
petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini
merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian
di wilayah tersebut,” ujar Silmy.
Baca Juga: Cegah dan Antisipasi Praktik TPPO, Imigrasi Cilacap Bentuk Desa Binaan di Jatijajar Kebumen
Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal
Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau
Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.
Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan
Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada
Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini, rancangan Perpres
tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI
untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.