Lupakan KTP Fisik! Kini Waktunya Beralih ke KTP Digital, Begini Cara Downloadnya!

- 6 Maret 2024, 07:09 WIB
Lupakan KTP Fisik! Kini Waktunya Beralih ke KTP Digital, Begini Cara Downloadnya!/Indonesia Baik
Lupakan KTP Fisik! Kini Waktunya Beralih ke KTP Digital, Begini Cara Downloadnya!/Indonesia Baik /

CilacapUpdate.com - Inovasi terbaru di dunia identitas kependudukan datang dalam bentuk KTP Digital, sebuah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui aplikasi digital pada smartphone atau ponsel pintar.

Proses pemindahan KTP elektronik ke dalam handphone melibatkan foto atau QR Code, menghasilkan KTP Digital yang efisien dan praktis tanpa perlu mencetak.

Berbagai keunggulan dimiliki KTP Digital, termasuk memudahkan penduduk dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan lainnya.

Selain itu, KTP Digital menjamin keamanan dan kerahasiaan data penduduk dengan menyimpan informasi dalam QR Code yang hanya dapat dibaca melalui aplikasi resmi.

Langkah-langkah untuk mendapatkan KTP Digital:

  1. Memenuhi syarat, seperti memiliki KTP elektronik, email aktif, dan smartphone.
  2. Mengunduh aplikasi resmi yang bernama "Identitas Kependudukan Digital (IKD)" dari Play Store (saat ini hanya tersedia untuk Android, pengguna iPhone masih menunggu di App Store).
  3. Menginstal aplikasi dan mengisi data diri, termasuk NIK, nomor HP, dan email aktif.
  4. Melakukan verifikasi data dan mengambil swafoto (selfie) tanpa kacamata dan masker.
  5. Mendatangi petugas dukcapil setempat untuk pemindaian QR code.
  6. Aktivasi melalui email dengan menggunakan kode aktivasi dan kode captcha.

Setelah proses ini selesai, Anda berhasil memiliki KTP Digital dan dapat mengakses informasi pribadi, data keluarga, dokumen, pelayanan, serta histori aktivitas melalui aplikasi IKD.

KTP Digital dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik dalam berbagai transaksi dan pelayanan publik, seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, BPJS, dan lain-lain.

Meskipun KTP Digital dapat memudahkan banyak aspek kehidupan, penting untuk tetap menyimpan KTP fisik sebagai dokumen resmi yang sah secara hukum.

Perlu diingat bahwa KTP Digital hanya berlaku selama Anda memiliki HP yang terdaftar dan aplikasi IKD yang aktif.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x