Bansos PKH Tahap 1 Telah Disalurkan, Segera Cek Saldo Penerima dan Verifikasi di cekbansos.kemensos.go.id!

- 5 Maret 2024, 16:52 WIB
Segera Daftar! Bansos Segera Cair, Simak Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahun 2024!./Dok FB Bansos PKH
Segera Daftar! Bansos Segera Cair, Simak Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahun 2024!./Dok FB Bansos PKH /

CilacapUpdate.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2024 segera akan diberikan, memberikan keringanan ekonomi kepada keluarga penerima manfaat.

Pada tahap pertama ini, dijadwalkan bahwa setiap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000.

Penting untuk diingat bahwa pencairan dana ini direncanakan berlangsung antara bulan Januari hingga Maret 2024.

Langkah-langkah Verifikasi Penerima BLT PKH Tahap 1

Penerima BLT PKH Tahap 1 diharapkan melakukan verifikasi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Proses verifikasi ini melibatkan pengisian informasi wilayah penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, sesuai dengan lokasi tinggal masing-masing.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan) dan lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang ditampilkan.

Besaran Nominal BLT PKH Tahap 1

Besaran bantuan BLT PKH Tahap 1 2024 beragam tergantung pada kategori penerima. Rincian nominalnya adalah sebagai berikut:

  • Ibu Hamil atau Nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun.
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun.
  • Lanjut Usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.

Jadwal Pencairan BLT PKH 2024

Dana BLT PKH 2024 akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari – Maret.
  • Tahap 2: April – Juni.
  • Tahap 3: Juli – September.
  • Tahap 4: Oktober – Desember.

Syarat Penerima PKH Tahap 1 2024

Untuk menjadi penerima BLT PKH Tahap 1 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP, terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x