Dikenal dengan bunga rendah, pendanaan ini disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Hal tersebut tidak lain bertujuan untuk memperkuat modal usaha dan mendukung kebijakan percepatan pengembangan sektor riil serta pemberdayaan UMKM.
Dana KUR sendiri berlaku untuk keperluan modal kerja dan investasi, kemudian diberikan kepada pelaku UMKM individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif.
Tentunya UMKM individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang dimaksud adalah yang layak, bahkan jika belum memiliki agunan tambahan atau belum dianggap bankable.
Lembaga keuangan yang menyediakan KUR di antaranya adalah BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Meskipun demikian, fokus panduan ini akan diarahkan pada cara mengajukan KUR di Bank BRI dan Bank Mandiri khususnya untuk tahun 2024.