Masa Depan Terjamin! Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun, JHT, dan THR!

- 5 Maret 2024, 13:57 WIB
Ilustrasi PPPK Cilacp : Masa Depan Terjamin! Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun, JHT, dan THR!./Dok Cilacapkab
Ilustrasi PPPK Cilacp : Masa Depan Terjamin! Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun, JHT, dan THR!./Dok Cilacapkab /

 

CilacapUpdate.com - Pemerintah menyertakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan.

Dengan bertambah keawjiban, PPPK kini mendapatkan hak-hak serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu fasilitas yang didapat PPPK adalah mendapatkan perlindungan sosial dan ekonomi, terutama melalui Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Simak penjelasan mendalam mengenai aspek-aspek ini:

Jaminan Pensiun dan JHT Bagi PPPK

Jaminan Pensiun dan JHT menjadi hak utama bagi PPPK, memberikan perlindungan finansial setelah pensiun atau berhenti bekerja.

Aturan terkait terdapat dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU ASN. Berikut rincian pentingnya:

  1. Jaminan Pensiun:

    • Diberikan dalam bentuk uang bulanan setelah mencapai usia pensiun (58 tahun untuk pria, 53 tahun untuk wanita).
    • Besaran bergantung pada masa kerja dan gaji pokok terakhir.
    • Dana dikelola oleh PT Taspen (Persero).
  2. Jaminan Hari Tua:

    • Diberikan dalam bentuk uang sekaligus setelah berhenti bekerja.
    • Besaran mengacu pada akumulasi iuran selama bekerja.
    • Dana dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Rencana Kenaikan THR PNS dan PPPK di 2024

Selain Jaminan Pensiun dan JHT, PPPK juga berhak atas THR, yang diprediksi lebih besar pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x