- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun.
Beberapa kriteria penerima PIP melibatkan:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan.
- Yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Terdampak bencana alam.
- Tidak bersekolah (drop out).
- Mengalami kelainan fisik atau kondisi sosial tertentu.
Baca Juga: 4 Bansos Ini Cair usai Pemilu Februari 2024: Siap-siap Terima Uang dan Beras Gratis!Langkah-Langkah Penting
- Pastikan mengunjungi situs resmi untuk memeriksa status penerimaan.
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi.
- Aktifkan rekening PIP sesuai batas waktu yang ditentukan.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 adalah inisiatif pemerintah yang positif untuk memastikan setiap siswa mendapatkan akses pendidikan yang setara.
Dengan memanfaatkan bantuan finansial dari PIP, diharapkan jutaan siswa di seluruh Indonesia dapat meraih pendidikan lebih baik dan mencapai masa depan yang cerah.