Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!

- 26 Februari 2024, 06:38 WIB
Ilustrasi : Perangkat Desa Wajib Tahu! Cara Mudah Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok
Ilustrasi : Perangkat Desa Wajib Tahu! Cara Mudah Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan menjadi benteng perlindungan bagi pekerja Indonesia, termasuk mereka yang membaktikan diri sebagai perangkat desa.

Di tengah lonjakan harga beras yang membebani masyarakat, terutama para ibu yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, para perangkat desa memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti program-program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program-program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

JKK memberikan manfaat biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi dalam kecelakaan kerja.

Sementara JKM memberikan santunan kematian, dan JHT memberikan uang tunai saat pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Berkat kerja sama dengan PT Pos Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program bansos beras 10 kilogram untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Program ini mencakup 13,4 juta keluarga penerima manfaat di 20 provinsi dengan alokasi nasional mencapai 22.004.077 KPM di 38 provinsi.

Baca Juga: Dapatkan Bansos PBI JK 2024 Senilai Rp 504 Ribu! Begini Caranya!

Namun, untuk dapat menikmati manfaat program ini, perangkat desa harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x