Jangan Bingung! Begini Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Ribet!

- 25 Februari 2024, 19:46 WIB
ilustrasi : Jangan Bingung! Begini Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Ribet!
ilustrasi : Jangan Bingung! Begini Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Ribet! /

CilacapUpdate.com - STNK adalah dokumen vital yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.

Namun, tidak sedikit orang yang kebingungan ketika harus mengurus STNK Hilang. Sebagai solusi, mereka kadang memilih jasa calo, padahal proses ini sebenarnya tidaklah sulit.

Untuk membantu Anda atau orang yang membutuhkan, berikut adalah panduan lengkap cara mengurus STNK hilang dengan mudah.

Persyaratan Mengurus STNK Hilang

Ketika hendak mengurus STNK yang hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

Baca Juga: BANSOS UPDATE! Cek Penerima BLT Rp 600 Ribu yang Disalurkan Februari 2024: Simak Cara Berikut!

  1. Formulir Permohonan (Dapat Diperoleh di Samsat)
  2. Surat Keterangan STNK Hilang (Dari Polsek atau Polres Terdekat)
  3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)
  4. e-KTP Pemilik Kendaraan dan Fotokopinya
  5. BPKB Asli dan Fotokopinya (Jika BPKB Masih di leasing, Sertakan Surat Keterangan Leasing yang Sudah Dilegalisir)

Cara Mengurus STNK Hilang

Secara Offline

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan dan dapatkan fotokopi hasilnya.
  4. Isi formulir permohonan di loket pendaftaran.
  5. Periksa kembali kelengkapan formulir dan bawa ke loket pendaftaran.
  6. Lakukan cek blokir dan lunasi tunggakan pajak jika ada.
  7. Proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  8. Bayar biaya pembuatan STNK sesuai tarif yang berlaku.
  9. Tunggu hingga dipanggil untuk pengambilan STNK baru.

Tanpa Fotokopi

Jika tidak ada fotokopi STNK, Anda tetap bisa mengurus dengan langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Kunjungi Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar.
  3. Lakukan langkah-langkah seperti pada prosedur sebelumnya.

Mengurus STNK secara Online

Baca Juga: Urusan SIM Beres! Simak Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!

Anda juga dapat mengurus STNK hilang secara online melalui biro jasa yang terpercaya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tentukan biro jasa yang aman dan terpercaya.
  2. Hubungi biro jasa untuk informasi lebih lanjut.
  3. Siapkan dokumen persyaratan.
  4. Biarkan biro jasa mengambil dokumen yang diperlukan.
  5. Tunggu proses pengurusan selesai, biasanya dalam waktu 1-2 hari.
  6. Terima STNK baru di rumah Anda.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Biaya untuk mengurus STNK hilang sesuai dengan ketentuan PP No. 76 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x