Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!

- 26 Februari 2024, 06:38 WIB
Ilustrasi : Perangkat Desa Wajib Tahu! Cara Mudah Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok
Ilustrasi : Perangkat Desa Wajib Tahu! Cara Mudah Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok /

Besaran iuran ditentukan berdasarkan persentase dari upah yang mereka terima sebagai imbalan atas pekerjaan mereka, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Skema Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa

  • Iuran JKK: 0,24% dari upah, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah desa.
  • Iuran JKM: 0,3% dari upah, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah desa.
  • Iuran JHT: 5,7% dari upah, sebagian ditanggung oleh pemerintah desa (3,7%) dan sebagian oleh perangkat desa (2%).

Contoh, jika upah perangkat desa Rp3.000.000 per bulan, total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh pemerintah desa adalah Rp127.200, sedangkan yang harus dibayarkan oleh perangkat desa adalah Rp60.000.

Bagaimana perangkat desa dapat mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Online Melalui Layanan Lapak Asik:

  1. Kunjungi portal Lapak Asik, isi data diri seperti NIK, nama, dan nomor kepesertaan.
  2. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
  3. Setelah konfirmasi data pengajuan, Anda akan mendapat jadwal wawancara online via email.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi melalui video call.
  5. Setelah selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terlampir.

Cara Online Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobil):

  1. Buka aplikasi JMO, pilih "Jaminan Hari Tua" dan klaim JHT.
  2. Jika memenuhi syarat, klik "Selanjutnya" untuk mengisi alasan klaim.
  3. Cek kembali data kepesertaan dan lengkapi informasi yang diminta.
  4. Ambil foto sesuai ketentuan.
  5. Lengkapi data NPWP dan rekening, dan lihat rincian saldo JHT.
  6. Cek ulang data sebelum disimpan dan konfirmasi.

Cara Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia.
  3. Ambil nomor antrean, tunggu panggilan petugas, dan lakukan wawancara.
  4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
  5. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca Juga: Tak Punya Uang? Daftar BPJS Kesehatan Gratis PBI JK 2024 via HP Mobile JKN!

Persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa mencakup usia pensiun, mengundurkan diri, PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dokumen yang diperlukan antara lain formulir klaim, KPJ, KTP, buku tabungan atau slip gaji, surat keterangan pengunduran diri/PHK, atau surat keterangan cacat total tetap/kematian.

Dengan langkah-langkah tersebut, perangkat desa dapat dengan mudah mengklaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.

Inilah bentuk nyata dukungan pemerintah untuk kesejahteraan para pekerja di Indonesia, termasuk perangkat desa, yang diharapkan dapat membantu mereka mengatasi berbagai tantangan ekonomi.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x