Petani, Wajib Tahu! Begini Prosedur Mendapatkan Bantuan Ganti Rugi AUTP Asuransi Usaha Tani Padi 2024

- 20 Februari 2024, 08:02 WIB
Petani, Wajib Tahu! Begini Prosedur Mendapatkan Bantuan Ganti Rugi AUTP Asuransi Usaha Tani Padi ./Dok Pekdakab Bogor
Petani, Wajib Tahu! Begini Prosedur Mendapatkan Bantuan Ganti Rugi AUTP Asuransi Usaha Tani Padi ./Dok Pekdakab Bogor /

Manfaat dan Mekanisme Program AUTP

  1. Perlindungan dari Risiko Gagal Panen: AUTP memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen akibat berbagai bencana alam, termasuk banjir, kekeringan, OPT, hama, dan penyakit tanaman.

    Dengan demikian, petani dapat menjalankan usaha pertanian mereka dengan lebih tenang, tanpa khawatir kehilangan segalanya karena faktor yang tidak terkendali.

  2. Ganti Rugi Usaha: Petani yang berpartisipasi dalam AUTP dan membayar premi berhak atas ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam. Jumlah ini merupakan modal penting untuk memulai kembali kegiatan pertanian setelah mengalami kerugian.

  3. Subsidi Premi: Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen untuk pembayaran premi AUTP, sehingga mempermudah petani untuk bergabung dalam program ini. Dengan subsidi ini, diharapkan lebih banyak petani dapat merasakan manfaat perlindungan dari AUTP.

Langkah-langkah untuk Mengajukan Bantuan Sosial Ganti Rugi

  1. Mendaftar sebagai Peserta AUTP: Petani yang berminat untuk mengikuti program AUTP dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat. Proses pendaftaran relatif mudah, dan petani akan mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program.

  2. Pembayaran Premi: Petani diwajibkan membayar premi AUTP sebesar Rp 36.000 per hektar per musim tanam. Subsidi premi sebesar 80 persen dari pemerintah membantu petani dalam memenuhi kewajibannya.

  3. Klaim Ganti Rugi: Jika terjadi kegagalan panen akibat risiko yang dicakup oleh AUTP, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi. Dalam hal ini, mereka berhak atas penggantian sebesar Rp 6 juta per hektar.

Himbauan dari Kementan

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah