Petani, Wajib Tahu! Begini Prosedur Mendapatkan Bantuan Ganti Rugi AUTP Asuransi Usaha Tani Padi 2024

- 20 Februari 2024, 08:02 WIB
Petani, Wajib Tahu! Begini Prosedur Mendapatkan Bantuan Ganti Rugi AUTP Asuransi Usaha Tani Padi ./Dok Pekdakab Bogor
Petani, Wajib Tahu! Begini Prosedur Mendapatkan Bantuan Ganti Rugi AUTP Asuransi Usaha Tani Padi ./Dok Pekdakab Bogor /

CilacapUpdate.com - Pertanian adalah sektor yang sangat rentan terhadap fluktuasi iklim, dengan petani sering menghadapi risiko gagal panen akibat berbagai faktor seperti banjir, kekeringan, organisme pengganggu tanaman (OPT), serta hama dan penyakit.

Untuk memberikan perlindungan kepada para petani di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kementan) telah memperkenalkan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Program ini bertujuan memberikan ganti rugi kepada petani yang menderita kerugian karena gagal panen.

Pentingnya Program AUTP

Pada periode Desember 2022 hingga Maret 2023, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sekitar 968,66 hektar lahan sawah di Banten mengalami gagal panen.

Ini menyoroti pentingnya program perlindungan seperti AUTP untuk membantu petani mengatasi dampak negatif yang disebabkan oleh kondisi cuaca dan lingkungan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menegaskan bahwa AUTP merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi petani dari risiko kerugian yang dapat merugikan usaha pertanian mereka.

Baca Juga: BLT Rp 600.000 dan Bansos Beras 10 Kg Cair Akhir Februari, Cek Penerima dan Pastikan Namamu Terdaftar

Melalui program ini, petani diberi kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang dapat digunakan sebagai modal untuk memulai kembali kegiatan pertanian mereka.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x