Terkuak! Skema Single Salary Ubah Golongan PNS dengan Pangkat Terbaru, Gaji Melonjak Dignifikan

- 19 November 2023, 20:05 WIB
ILUSTRASI - Terkuak! Skema Single Salary Ubah Golongan PNS dengan Pangkat Terbaru, Gaji Melonjak Tinggi/Tangkap Layar/Freepik.com
ILUSTRASI - Terkuak! Skema Single Salary Ubah Golongan PNS dengan Pangkat Terbaru, Gaji Melonjak Tinggi/Tangkap Layar/Freepik.com /

CilacapUpdate.com - Bocoran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait skema single salary untuk gaji PNS menjadi sorotan setelah mengumumkan perubahan signifikan dalam golongan dan pangkat.

Ajib Rakhmawanto dari laman BKN mengungkapkan bahwa adanya single salary akan mengubah golongan PNS menjadi pangkat baru, mempengaruhi besaran gaji yang signifikan.

Dilaporkan bahwa dengan berlakunya single salary, golongan PNS akan diubah menjadi pangkat baru, yaitu Jabatan Administrasi (JA 1-16), Jabatan Fungsional (JF 4-20), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT 16-27).

Hal ini mengakibatkan lonjakan besar dalam besaran gaji yang diterima oleh PNS di seluruh golongan.

Baca Juga: 22 Buronan Internasional Diringkus Imigrasi pada Periode Januari - November 2023

Berikut rincian gaji berdasarkan pangkat terbaru dalam skema single salary:

- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Gaji pokok bervariasi dari Rp8.539.000 hingga Rp11.921.200 tergantung pangkat.

- Jabatan Administrasi (JA)

Gaji pokok berkisar dari Rp2.472.000 hingga Rp5.521.800 tergantung pangkat.

- Jabatan Fungsional (JF)

Gaji pokok bervariasi dari Rp3.567.442 hingga Rp8.944.822 tergantung pangkat.

Informasi ini menjadi perhatian karena perubahan yang signifikan dalam struktur gaji PNS dan penyesuaian golongan menjadi pangkat baru.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah