CilacapUpdate.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui besaran tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Keputusan ini didasarkan pada peraturan baru yang ditetapkan oleh Sri Mulyani pada bulan April 2023 terkait tunjangan bagi PNS.
Dalam peraturan yang baru disahkan, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis tunjangan yang ditetapkan untuk PNS, khususnya untuk golongan I, II, III, dan IV.
Jenis pertama adalah tunjangan uang makan lembur. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang melakukan lembur minimal selama 2 jam dalam sehari.
Baca Juga: Viral Sumur di Desa Purwabasa, Banjarnegara Membludak Hingga Menyebabkan Banjir di Rumah Pemiliknya
Rincian besaran tunjangan uang makan lembur adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000