Pensiunan PNS akan Mendapat Tambahan Gaji yang Signifikan pada APBN 2024 yang Telah Disahkan

- 17 November 2023, 17:05 WIB
ILUSTRASI - Pensiunan PNS akan Mendapat Tambahan Gaji yang Signifikan pada APBN 2024 yang Telah Disahkan/bpbd.jakarta.go.id dan setkab.go.id
ILUSTRASI - Pensiunan PNS akan Mendapat Tambahan Gaji yang Signifikan pada APBN 2024 yang Telah Disahkan/bpbd.jakarta.go.id dan setkab.go.id /

 

CilacapUpdate.com - Pensiunan PNS akan Mendapat Tambahan Gaji yang Signifikan pada APBN 2024 yang Telah Disahkan. Berita gembira datang bagi seluruh pensiunan PNS, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah disahkan. Hal ini menjamin pemberian gaji yang lebih tinggi kepada pensiunan PNS.

Dengan disahkannya APBN 2024 oleh negara, para pensiunan PNS dijanjikan kenaikan gaji yang signifikan.

Kenaikan gaji fantastis ini akan langsung diberikan kepada pensiunan PNS dengan nominal yang dijamin dari APBN 2024.

Jokowi, Presiden Indonesia, menyetujui kenaikan gaji sebesar 12 persen, yang akan dirasakan langsung oleh pensiunan PNS mulai tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Ketahui Efek Samping Obat Herbal: Berikut Cara Aman Konsumsi Obat Herbal agar Hasilnya Optimal

Berikut adalah rincian kenaikan gaji untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan IV:

- IVa: Rp 1.560.800 - Rp 3.750.000
- IVb: Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700
- IVc: Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000
- IVd: Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300
- IVe: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Golongan I:

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900
- Ib: Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700
- Ic: Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200
- Id: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah