Aturan Baru BKN 2024: Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 %!

- 27 Februari 2024, 17:10 WIB
Ilustrasi TNI/Polri : Aturan Baru BKN 2024: Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8%, Pensiunan 12 Persen! ./ Dok Cilacap Update
Ilustrasi TNI/Polri : Aturan Baru BKN 2024: Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8%, Pensiunan 12 Persen! ./ Dok Cilacap Update /

CilacapUpdate.com - Kabar terbaru datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mengambil langkah signifikan untuk menyesuaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024.

Langkah tersebut sesuai dengan usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah disampaikan sebelumnya.

Presiden Jokowi telah mengungkapkan usulan ini dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023.

Dalam upaya menindaklanjuti usulan tersebut, BKN bersama instansi terkait telah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun untuk tahun 2024.

Rencananya, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri direncanakan sebesar 8 persen, sementara kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen.

Baca Juga: Bansos Berkah Ramadan 2024, KPM BPNT Bakal Terima Rp1 Juta dan BLT Rp600 Ribu Awal Maret 2024!

Pelaksana tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa BKN telah ditugaskan untuk menyusun tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun dalam 10 regulasi yang terdiri dari 8 PP dan 2 Perpres.

Tahap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga telah dimulai oleh BKN dengan menyusun lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut.

Selain itu, BKN juga telah menetapkan Peraturan BKN sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam penyesuaian gaji pokok, serta bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x