Catat! Ini Aturan BKN tentang Kenaikan Gaji dan Pensiunan ASN 2024!

- 1 Maret 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi : Catat! Ini Aturan BKN tentang Kenaikan Gaji dan Pensiunan ASN 2024!./kominfo.jatimprov.go.id
Ilustrasi : Catat! Ini Aturan BKN tentang Kenaikan Gaji dan Pensiunan ASN 2024!./kominfo.jatimprov.go.id /

Peraturan yang telah ditetapkan meliputi Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS serta Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian dan Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara BKN, Neny Rochyany, menyatakan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan mempertimbangkan golongan ruang dan masa kerja golongan.

Penyesuaian ini didasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada akhir tahun sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Taspen yang juga mewakili Kemenkeu, Ariyandi, menjelaskan bahwa proses pembayaran rapel pensiun pokok bagi para pensiunan telah dimulai pada tanggal 13 Februari tanpa perlu pengajuan.

Proses pembayaran untuk pensiunan baru dimulai pada tanggal 19 Februari 2024, sementara penggunaan tabel pensiunan yang baru direncanakan mulai Maret 2024.

Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan hal ini dalam acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Jakarta, pada tanggal 22 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah