Catat! Ini Aturan BKN tentang Kenaikan Gaji dan Pensiunan ASN 2024!

- 1 Maret 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi : Catat! Ini Aturan BKN tentang Kenaikan Gaji dan Pensiunan ASN 2024!./kominfo.jatimprov.go.id
Ilustrasi : Catat! Ini Aturan BKN tentang Kenaikan Gaji dan Pensiunan ASN 2024!./kominfo.jatimprov.go.id /

CilacapUpdate.com - Atas usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil langkah untuk meningkatkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024.

Pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden mengungkapkan usulan tersebut dalam pidato kenegaraan. BKN bersama instansi terkait telah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun untuk tahun 2024.

Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri direncanakan sebesar 8 persen, sementara kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa BKN ditugaskan untuk menyusun tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun dalam 10 regulasi yang terdiri dari 8 PP dan 2 Perpres.

Tahap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga sudah dimulai oleh BKN dengan menyusun lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bansos PKH 2024 Tahap 1 dan 2, Cek Disini Cara Mendapatkanya

Selain itu, BKN telah menetapkan Peraturan BKN sebagai panduan bagi pejabat yang berwenang dalam penyesuaian gaji pokok serta bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Sejalan dengan kenaikan gaji dan pensiunan, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen untuk menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).

Peraturan yang telah ditetapkan meliputi Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS serta Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian dan Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara BKN, Neny Rochyany, menyatakan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan mempertimbangkan golongan ruang dan masa kerja golongan.

Penyesuaian ini didasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada akhir tahun sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Taspen yang juga mewakili Kemenkeu, Ariyandi, menjelaskan bahwa proses pembayaran rapel pensiun pokok bagi para pensiunan telah dimulai pada tanggal 13 Februari tanpa perlu pengajuan.

Proses pembayaran untuk pensiunan baru dimulai pada tanggal 19 Februari 2024, sementara penggunaan tabel pensiunan yang baru direncanakan mulai Maret 2024.

Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan hal ini dalam acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Jakarta, pada tanggal 22 Februari 2024.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah