CilacapUpdate.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pencatatan tenaga honorer yang tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Langkah ini memberikan kepastian kepada tenaga honorer untuk memeriksa status pencatatan mereka dalam kategori non ASN.
Ini adalah dampak dari Undang-Undang Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PNS hingga 28 November 2023, yang membedakan kategori pegawai menjadi PNS dan PPPK.
Pencatatan non ASN mencakup data tenaga honorer II (THK-II) yang tercatat dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang sudah bekerja di institusi pemerintah.
Informasi ini disesuaikan dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pencatatan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk memastikan pencatatan data dengan benar, tenaga honorer dapat mengakses website pencatatan-nonasn.bkn.go.id.
Baca Juga: ASIK! Bansos PBI JK 2024 Rp 504 RibuCair, Yuk Cek Penerima dan Cara Mengaksesnya!
Di sana, mereka dapat memeriksa apakah data mereka sudah terdaftar dan masuk dalam pencatatan tidak ASN.
Cara Cek Data Non ASN di BKN