Pinjaman BRI Makin Mudah! Suku Bunga KUR Super Mikro 3 Persen!

- 28 Februari 2024, 09:56 WIB
Pinjaman BRI Makin Mudah! Suku Bunga KUR Super Mikro 3 Persen!./Dok
Pinjaman BRI Makin Mudah! Suku Bunga KUR Super Mikro 3 Persen!./Dok /

 

CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah mengumumkan penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi 3%.

Sebelum mengajukan, lebih baik simak terlebih dahulu syarat-syarat mendapatkan KUR dengan suku bunga rendah ini.

Penurunan suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2022 lalu.

Airlangga menyatakan, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap risiko staglasi dan untuk memberikan dukungan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

"Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif," kata dia.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Mutasi Rekening Bank Mandiri, No 2 Paling Mudah dengan SMS Banking!

Selain penurunan suku bunga KUR Super Mikro, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan lainnya.

Beberapa di antaranya termasuk mengembalikan suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil ke tingkat 6 persen, mengatur kembali penyaluran KUR pada sektor produksi menjadi 60 persen, dan membatasi total akumulasi plafon KUR Kecil hingga Rp500 juta.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas beberapa penyesuaian lainnya, termasuk tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia kepada penyalur KUR, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, serta penetapan suku bunga KUR untuk kredit alat dan mesin pertanian (alsintan) sebesar 3 persen dengan plafon maksimal Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah