- Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih "Instansi" yang diinginkan.
- Klik "Pengumuman" untuk melihat daftar Pegawai Non ASN.
Syarat dan Cara Mendaftar Pendataan Non ASN
Syarat Masuk Pendataan Non ASN:
- Menerima honorarium dari APBN untuk Instansi Pusat atau APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa.
- Diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.
- Usia antara 20-56 tahun.
Cara Mendaftar Pendataan Non ASN:
-
Membuat Akun
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Klik "Buat Akun" dan isi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, dll.
- Unggah scan KTP dan pas foto berwarna.
-
Cetak Kartu Informasi Akun
- Login ke akun yang telah dibuat dan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
-
Login dan Isi Biodata
- Login ke https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dengan NIK dan password.
- Unggah ijazah terakhir dan isi biodata.
-
Mengisi Riwayat Pekerjaan
- Isi riwayat pekerjaan sesuai dengan instansi penempatan saat ini.
-
Resume Pendataan Non ASN
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Dengan langkah-langkah ini, mereka dapat memastikan data mereka tercatat dengan benar dan mendapatkan akses ke layanan yang sesuai dengan status mereka.***